Pelaksana dari rembuk stunting desa yaitu Kader Pembangunan Manusia (KPM). Adapun dalam prosesnya melibatkan Kepala Desa, Kasi Kesejahteraan (Kesra), Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan , perwakilan kader Posyandu desa, para kepala dukuh, kader PAUD, Puskesmas Rejotangan,  serta perwakilan dari pemerintah kabupaten.

Pendamping desa, menyampaikan bahwa rembuk stunting bersifat terpusat dan diinstruksikan langsung dari pemerintah pusat. “Permasalahan stunting menjadi prioritas pemerintah dikarenakan masalah ini memengaruhi kualitas SDM yakni terhambatnya tumbuh kembang anak, dan lain-lain. Oleh sebab itu, program ini harus dilaksanakan secara konvergen atau terpusat, terpadu, terkoordinasi oleh berbagai lintas sektor,” ujarnya dalam rembuk stunting di Desa Tenggur .
Di samping itu, mengingat urgensi persoalan stunting ini, Pemkab Tulungagung akan meninjau RKP Desa dan APBDes untuk memastikan adanya program penanganan dan pencegahan stunting. Jika dalam dokumen RKP tidak ada program tersebut, maka alokasi dana desa tidak akan ditransfer untuk tahun 2021.
Langkah ini diambil pemerintah kabupaten dengan harapan dapat membangun kapasitas dan komitmen pemerintah daerah dalam merencanakan, mengimplementasikan, memantau, dan mengevaluasi intervensi yang terpusat guna mengurangi angka gagal tumbuh anak. Hal ini menjadi penting sebab pencegahan dan penanganan stunting menjadi salah komitmen pencapaian pemerintah dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/SDGs .

 Layanan dasar yang diusulkan diturunkan kembali menjadi program-program yang lebih terperinci. Beberapa program yang diusulkan di antaranya penambahan frekuensi Pemberian Makanan Tambahan (PMT), penambahan fasilitas untuk Posyandu, penyediaan air bersih, jambanisasi, dan sebagainya. Dokumen usulan tersebut nantinya akan dibawa dan diajukan dalam musyawarah desa (Musdes) oleh KPM.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?