PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. PTSL sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Desa Tenggur termasuk desa yang mengikuti program PTSL. Setelah melalui proses panjang akhirnya di penghujung tahun 2022 sertifikat dapat dibagikan kepada warga yang telah melakukan pengajuan. Pada tahap ini total keseluruhan Sertifikat yang dibagikan 2.275 sertifikat. Yang dibagikan menjadi 5 tahap.
Pembukaan pengambilan sertifikat dihadiri oleh Camat Rejotangan, Babinsa Tenggur, Babinkamtibmas Tenggur, BDP, RT, RW. Pengambilan sertifikat pada tahap pertama dibagikan pada hari Sabtu, Tanggal 10 Desember 2022.